Popular Posts
-
Pemulung Dilarang Masuk! Saat berjalan, berkeliling kota misalnya, atau bahkan banyak di sekitar tempat tinggal kita, sering kita...
-
Ilmu Mantiq (Logika) A. Ilmu Mantiq / Logika Ilmu mantik merupakan suatu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah yang dapat me...
-
A. Tauhid Tauhid adalah ilmu ketuhanan atau keesaan Allah. Dalam al-Qur’an sendiri sangat banyak ayat yang menjelaskan mengenai Tau...
-
Pengalaman Seleksi Beasiswa Djarum Plus 2015 – Yogyakarta Assalamualaikum warohmatullohi wa barokatuh sobat mulia... Bagaim...
-
Jenis Puisi Menurut Aminudin (1) Puisi epik , yakni puisi yang di dalamnya mengandung cerita kepahlawanan, baik kepahlawanan y...
-
Dahulu ada seorang sufi yang melakukan sebuah pengembaraan dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mendakwahkan panji kebenaran ...
-
Belajar dari Sang “Guru Bangsa” *Diskusi singkat dengan Buya Syafii Maarif Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif Sore itu tepatnya di ha...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, persoalan pluralisme masih hangat diperbincangkan. Sebenarnya isu...
-
Assalamualaikum sobat :-) Bagaimana kabar sobat hari ini??? semoga selalu dalam limpahan kasih dan sayang Allah ta'ala..amiiiiin....
-
1. Pengertian Fiqhul Lugah - Secara Etimologis : Terdiridari dua kata yaitu الفقه dan اللغة yang bila diartikan maka memiliki pe...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
About Me
- Unknown
Followers
Labels
Pages
Like us on Facebook
Selasa, 01 April 2014
Apa kabar sobat mulia??? semoga selalu luar biasa ya :)
Tulisan yang satu ini insya Allah menjawab pertanyaan antum mengenai hukum "merem" saat sedang sholat, gimana hukumnya??? yuk langsung kemon baca tulisan di bawah ini, semoga bermanfaat :)
Dalam melaksanakan shalat, ada beberapa pendapat mengenai boleh atau tidaknya memejamkan mata. Berikut penjelasanya.
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi).
2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini, “Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas,” (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).
Kesimpulannya, hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat,” (Zadul Ma’ad, 1/283).
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang Yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab Hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan, ”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang Yahudi,” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.
Jadi Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya, (Zadul Ma’ad, 1/283). [kl/rki]
Label:
Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar